Selasa, 16/07/2019 12:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-22 didominasi oleh kursi kosong. Dari total 560 anggota dewan, hanya 85 yang hadir pada Selasa (16/7) pagi.
"85 hadir dan 220 izin," kata Pimpinan Sidang Agus Hermanto saat membuka sidang.
Kendati hanya diisi segelintir anggota dewan, sidang paripurna yang terbuka untuk umum ini tetap dimulai. Agus beralasan jumlah dewan sudah memenuhi kuorum.
Menurut lama resmi DPR RI, sidang paripurna hari ini akan membahas enam poin antara lain:
Pilpres Belum Selesai, Hak Angket Harus Didukung
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR RI
Bareng Anak, Once Mekel Nyoblos di TPS Setiabudi
1. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018;
2. Laporan Komisi I DPR RI Terhadap Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022;
3. Pendapat Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI;
4. Laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018;
5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek;
6. Pengesahan Perpanjangan Pembahasan empat RUU yaitu:
a. RUU Tentang Ekonomi Kreatif
b. RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
c. RUU Tentang Pertambakauan
d. RUU Tentang Daerah Kepulauan
Keyword : Sidang ParipurnaDPR RI