Kamis, 09/05/2024 16:02 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR RI

Pimpinan KPK melalui gelar perkara telah sepakat melakukan penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI ke tingkat penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan KPK hingga Kediputian Penindakan KPK melalui gelar perkara telah sepakat melakukan penyidikan.

"Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 23 Februari 2023.

Dengan naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK sudah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Kendati begitu, KPK belum mengungkap pihak yang menjadi tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Adapun saat perkara ini bergulir di tahap penyelidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Saat dimintai keterangan terkait pemeriksaannta oleh awak media, Indra memilih bungkam. Dia memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Kembali ke Ali Fikri, ia berjanji akan menyampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat.

"Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan," pungkas Ali.

KEYWORD :

KPK DPR RI Korupsi Rumah Jabatan Sekjen DPR Indra Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :