Iran Hukum Mati Pembunuh Perempuan AS

Sabtu, 18/05/2019 13:20 WIB

Teheran, Jurnas.com - Mahkamah Agung Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap pria yang dituding membunuh seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat, dalam sebuah perampokan.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh media harian Iran pada Sabtu (18/5), terdakwa diketahui bernama depan Siamak.

Laporan itu juga menerangkan bahwa terdakwa telah membunuh seorang warga negara AS, Teresa Virginia, ketika mencoba merampok barang-barang dan mobilnya pada 2012 silam.

Mahkamah Agung menambahkan bahwa sejumlah kaki tangan dalam aksi perampokan bersenjata itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Adapun korban, dilansir dari Associated Press, merupakan ibu dari tiga anak, yang berada di Teheran untuk mengunjungi kerabat dari suaminya.

Diketahui, Iran merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati terbesar di dunia. Amnesty International merilis, Iran telah mengeksekusi lebih dari 250 orang tahun lalu, nomor dua setelah China.

TERKINI
Israel Perintahkan Evakuasi Paksa Warga di 29 Desa Lebanon Media Iran Sebut Teheran Belum Ketok Palu Terkait Negosiasi dengan AS Menko Pangan: Presiden Prabowo Subianto Perjuangkan Teologi Surah Al-Maun Iran Disebut Setuju Buka Selat Hormuz Tanpa Tarif