Dear Mandala Shoji, Menyerahlah dan Beri Contoh ke Masyarakat

Rabu, 06/02/2019 12:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Artis yang dikenal sebagai presenter reality show “Termehek-Mehek”, Mandala Shoji masih belum diketahui keberadaannya. Ia menghilang dari vonis Pengadilan Negeri dalam kasus pidana kampanye Pemilu 2019 dengan hukuman penjara 3 bulan. Bahkan bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI pun ditolak dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Itu artinya, Mandala harus menjalani proses hukuman tahanan selama 3 bulan. Sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala mestinya menunjukkan attitude yang baik dan memberi contoh pada masyarakat luas.

"Kami belum tau keberadaannya. Karena itu kami minta dia (Mandala Shoji) menyerah, sebelum kami masukkan dalam daftar buron,” tandas Andri Saputra Jaksa dari Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Menurut Andi, timnya terus melakukan kordinasi kepada Bawaslu dan juga kepolisian setempat bersama Kejaksaan Agung untuk bisa secepatnya membawa Mandala Shoji ke tahanan.

“Kami masih terus mencari ya. Semoga dia segera serahkan diri,” harap Andi.

Kasus pelanggaran Pemilu ini bermula dari ditemukannya bukti pembagian kupon umrah yang dilakukan Caleg PAN, Mandala hoji dan rekannya Lucky Andriani. Sampai akhirnya kasus ini disidangkan dan memvonis Mandala Shoji dengan kurungan 3 bulan penjara serta denda 5 juta rupiah,  subsider 1 bulan penjara.

TERKINI
Liverpool Mata-matai Striker Incaran Arsenal Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B Ten Hag Sebut Rashford Perlu Dukungan untuk Bangkit Sepakat! Arne Slot Jadi Pelatih Liverpool Musim Depan