Rabu, 06/02/2019 12:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Artis yang dikenal sebagai presenter reality show “Termehek-Mehek”, Mandala Shoji masih belum diketahui keberadaannya. Ia menghilang dari vonis Pengadilan Negeri dalam kasus pidana kampanye Pemilu 2019 dengan hukuman penjara 3 bulan. Bahkan bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI pun ditolak dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Itu artinya, Mandala harus menjalani proses hukuman tahanan selama 3 bulan. Sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala mestinya menunjukkan attitude yang baik dan memberi contoh pada masyarakat luas.
"Kami belum tau keberadaannya. Karena itu kami minta dia (Mandala Shoji) menyerah, sebelum kami masukkan dalam daftar buron,” tandas Andri Saputra Jaksa dari Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Menurut Andi, timnya terus melakukan kordinasi kepada Bawaslu dan juga kepolisian setempat bersama Kejaksaan Agung untuk bisa secepatnya membawa Mandala Shoji ke tahanan.
Muncul di Gedung Putih, Kim Kardashian Bahas Reformasi Peradilan dengan Kamala Harris
Tampil Glamor dengan Rambut Pirang, Billie Eilish Merasa Bukan Jati Dirinya
Sangkal Tuduh Pelecehan Seksual, Megan Thee Stallion Ungkap `Tuntutan Pekerjaan Uang`
“Kami masih terus mencari ya. Semoga dia segera serahkan diri,” harap Andi.
Kasus pelanggaran Pemilu ini bermula dari ditemukannya bukti pembagian kupon umrah yang dilakukan Caleg PAN, Mandala hoji dan rekannya Lucky Andriani. Sampai akhirnya kasus ini disidangkan dan memvonis Mandala Shoji dengan kurungan 3 bulan penjara serta denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.
Keyword : Kabar ArtisMandala ShojiMenyerah