Trump Kembali Langgar Konstitusi dan Hukum Irak

Senin, 04/02/2019 18:10 WIB

Baghdad, Jurnas.com - Wakil Ketua Parlemen Irak, Hasan al-Kaabi, mengatakan, akan membuat Undang-undang baru di parlemen untuk mengusi paksa pasukan Amerika Serikat (AS) dari Irak.

Sebelumnya, Kaabi mengecam pernyataan Presiden AS, Donald Trump yang mengatakan akan tetap membiarkan militernya di Irak untuk memantau garak gerik musuhnya, Iran.

"Trump sekali lagi telah melanggar konstitusi dan hukum Irak, seperti kunjungan yang dilakukannya ke pangkalan udara Ain al-Asad," jelas Kaabi, dilansir dari Anadolu.

"Kami menyerukan semua pihak untuk mengakhiri keberadaan AS di Irak," imbuhnya.

Kaabi mengatakan pihaknya akan memberlakukan Undang-Undang yang akan mengakhiri perjanjian keamanan dengan Negeri Paman Sam tersebut.

"Menyusul pernyataan Trump tersebut, telah menjadi sebuah `kebutuhan nasional` bagi kami untuk mengakhiri perjanjian keamanan dengan AS untuk mengusir pasukan mereka dari Irak," kata anggota parlemen dari Koalisi Sairun, Sabah al-Saadi.

Seorang anggota parlemen perwakilan dari milisi Syiah Asaib Ahli Hak, Hasan Shari berkata, "Kami tidak mengizinkan kekuatan asing menetap di tanah kami."

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2