Senin, 04/02/2019 18:10 WIB
Baghdad, Jurnas.com - Wakil Ketua Parlemen Irak, Hasan al-Kaabi, mengatakan, akan membuat Undang-undang baru di parlemen untuk mengusi paksa pasukan Amerika Serikat (AS) dari Irak.
Sebelumnya, Kaabi mengecam pernyataan Presiden AS, Donald Trump yang mengatakan akan tetap membiarkan militernya di Irak untuk memantau garak gerik musuhnya, Iran.
"Trump sekali lagi telah melanggar konstitusi dan hukum Irak, seperti kunjungan yang dilakukannya ke pangkalan udara Ain al-Asad," jelas Kaabi, dilansir dari Anadolu.
"Kami menyerukan semua pihak untuk mengakhiri keberadaan AS di Irak," imbuhnya.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
Menteri Luar Negeri Iran Meremehkan Tetapi Tetap Selidiki Serangan Pesawat Tak Berawak
Kaabi mengatakan pihaknya akan memberlakukan Undang-Undang yang akan mengakhiri perjanjian keamanan dengan Negeri Paman Sam tersebut.
"Menyusul pernyataan Trump tersebut, telah menjadi sebuah `kebutuhan nasional` bagi kami untuk mengakhiri perjanjian keamanan dengan AS untuk mengusir pasukan mereka dari Irak," kata anggota parlemen dari Koalisi Sairun, Sabah al-Saadi.
Seorang anggota parlemen perwakilan dari milisi Syiah Asaib Ahli Hak, Hasan Shari berkata, "Kami tidak mengizinkan kekuatan asing menetap di tanah kami."