Izin Pendirian Perguruan Tinggi Dipercepat Jadi 15 Hari

Jum'at, 01/02/2019 06:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, proses pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi (prodi) dipercepat. Dia menyebut, dalam hitungan hari kini izin sudah bisa keluar.

Menteri Nasir mengungkapkan, masalah yang umum terjadi saat ini ialah sulitnya penerbitan izin. Rata-rata membutuhkan waktu enam bulan hingga satu tahun.

Akan tetapi setelah berjalan, ternyata banyak juga prodi yang belum terakreditasi, atau akreditasinya sudah kadaluarsa.

“Untuk menyelesaikan masalah ini perlu komitmen, dan setelah dibahas bersama biro hukum dan Ditjen Kelembagaan maka ada kesepakatan selesai dalam 15 hari kerja, masing-masing lima hari di unit Eselon I, yaitu yang dalam hal ini Ditjen Kelembagaan, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, dan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” ujar Nasir pada Kamis (31/1) di Surabaya.

Proses perizinan sendiri melibatkan Kemenristekdikti dan LLDikti. Menteri Nasir mencontohkan, pada pendirian prodi, usulan dilakukan secara daring. Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen serta evaluasi terkait kecukupan dosen.

Setelah itu jika disetujui, proses evaluasi non dosen, seperti mengecek lokasi dan ketersediaan ruang kuliah dilimpahkan kepada oleh LLDikti. Sebagai langkah aksi percepatan, ke depan akan dikembangkan SK elektronik dengan digital signature.

“Saat ini, kami fokus pada pendidikan vokasi sehingga untuk izin pendirian perguruan tinggi, yang dibuka adalah perguruan tinggi vokasi dan institut teknologi. Sedangkan prodi yang diberikan izin adalah prodi bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM). Untuk prodi sosial dimoratorium dahulu,” terang dia.

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves