Kamis, 29/11/2018 15:08 WIB
Jakarta - Advocat Lucas meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demimkian disampaikan Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Menurutnya, pengajuan nota pembelaan itu dengan keyakinan dan fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan dapat bersikap adil.
Perintahkan Pembongkaran Tenda Mahasiswa, Pemimpin Universitas Columbia Ditegur Panel Fakultas
Berlomba dengan Waktu, Kane Bidik Rekor Lewandowski
Slot Dinilai Tak Tepat Gantikan Klopp di Liverpool
Keyword : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas