Advokat Lucas Yakini Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Kamis, 29/11/2018 15:08 WIB

Jakarta - Advocat Lucas meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demimkian disampaikan Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Menurutnya, pengajuan nota pembelaan itu dengan keyakinan dan fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan dapat bersikap adil.

"Sangat yakin karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan penyelenggara negara, kok diadili di Tipikor," kata Lucas.

Kata Lucas, perkara yang sedang dihadapi saat ini bukan kewenangan Pengadilan Tipikor. Sejak awal, Lucas mengaku heran dengan sangkaan serta dakwaan dari KPK.

"Menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor. Kami tidak melakukan sama sekali yang dituduhkan," tegasnya.

"Pasal 21 yang dimaksudkan itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. Bukan kewenangan Pengadilan Tipikor," sambungnya menjelaskan.

Dalam dakwaan, Lucas disebut membantu pelarian Eddy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group. Eddy kabur setelah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara perusahaannya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2