Rabu, 26/09/2018 14:09 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi pada sidang perkara dugaan korupsi proyek penganggaran dan pengadaan alat satelit monitoring (satmon) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah, Kepala Bakamla, Arie Soedewo, Politikus PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
"Saksi Fayakhun hari ini, SN (Setya Novanto), Arie Soedewo, dan Hasanuddin," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Jakarta, Rabu (26/9).
Tak hanya itu, pada persidangan kali ini tim Jaksa akan mengkonfrontir keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dengan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Sebab, pada persidangan sebelumnya Irvanto mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
"Ditambah konfrontir Irvanto dan Agus Gunawan. Agendanya jam 9," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut telah mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan untuk Fayakhun agar dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keyword : Kasus Bakamla Fayakhun Tipikor KPK