Jelang Penerapan Sanksi Iran, Harga Minyak Naik

Senin, 24/09/2018 09:10 WIB

Singapura – Harga minyak pada Senin (24/9) pagi mengalami kenaikan, setelah pasar Amerika Serikat (AS) diperketat seminggu jelang penerapan sanksi baru Washington terhadap Iran.

Minyak mentah Brent berjangka LCOc1 berada di $ 79,74 per barel pada 0036 GMT, naik 94 sen, atau 1,2 persen. Sementara minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS, CLc1 naik sebesar 74 sen, atau 1,1%, menjadi $ 71,52 per barel.

“Pasar semakin khawatir tentang persediaan menyusut (AS)," kata bank ANZ pada hari Senin.

Inventaris minyak mentah komersial AS C-STK-T-EIA berada pada tingkat terendah sejak awal 2015. Dan output C-OUT-T-EIA tetap berada di sekitar rekor 11 juta barel per hari (bpd), aktivitas pengeboran AS yang tenang akhir-akhir ini menunjukkan arah perlambatan.

Pasar pengetatan AS datang menjelang sanksi Washington terhadap ekspor minyak Iran, pada awal November. Banyak analis memprediksi akan ada penurunan lebih dari 1 juta bpd ekspor minyak mentah.

Timur Tengah mendominasi Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC), di mana Iran adalah anggotanya. Rusia sebagai produsen utama minyak global sedang membahas peningkatan produksi sebesar 500.000 barel per hari untuk melawan penurunan pasokan dari Iran, meskipun pembahasannya belum selesai.

TERKINI
Taiwan Desak China Akui Insiden Berdarah Tiananmen 1989 Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000 Tok! Parlemen AS Sepakat Hentikan Aksi Militer terhadap Iran Uni Eropa Proses Keanggotaan Ukraina dan Moldova ke Tahap Lanjut