Senin, 10/09/2018 17:59 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) selaku terpidana kasus korupsi e-KTP membayar uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kewajiban Setnov untuk membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov telah menyerahkan kuasa atas rekening bank kepada KPK. Dan pihak KPK sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Alexander Marwata Akui Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Soal Kasus Setnov
Keyword : Kasus e-KTP Setya Novanto Gamawan Fauzi