Tok, Jurnalis Reuters Divonis 14 Tahun Penjara

Senin, 27/08/2018 08:10 WIB

Yangon – Pengadilan Myanmar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua jurnalis Reuters pada Senin (27/8), yang didakwa mendapatkan dokumen rahasia negara.

Wa Lone (32) dan Kyaw Soe oo (28) didakwa telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang mengantarkan kedua jurnalis tersebut mendapatkan hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Dilansir dari Reuters, pengadilan di Yangon telah mengadakan sidang sejak Januari lalu. Kedua jurnalis tersebut dituntut atas laporan tentang pembunuhan massal Muslim Rohingya.

Sebab seperti diketahui, Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi mendapat tekanan dari publik internasional, karena telah menyebabkan 700.000 etnis Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Tentara Myanmar dituduh telah melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran yang disebut oleh PBB sebagai contoh praktik genosida.

Sementara Myanmar menyangkal telah melakukan genosida. Akan tetapi pemerintah mengakui pembunuhan terhadap 10 pria dan anak laki-laki Rohingya, yang diberitakan oleh jurnalis Reuters, yang menyebabkan mereka dibui.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2