Senin, 23/07/2018 17:30 WIB
Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) Jawa Barat, Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Jabar, Alfisah diberhentikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Kedua pejabat itu diberhentikan lantaran dinilai turut bertanggung jawab atas kasus suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Kemenkumham
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
"Pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan orang secara khusus di Sukamiskin jadi perhatian khusus kita. Saya ajukan beberapa nama, sedang dicek track record. Supaya kita menempatkan orang yang pas. Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda," tandas Yasonna.
Keyword : Menkumham Yasonna Laoly Lapas Sukamiskin