Terdakwa Teroris Indonesia Divonis Mati

Jum'at, 22/06/2018 11:28 WIB

Jakarta  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu vonis mati untuk terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman. Pasalnya, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini.

Hakim mengatakan, yang memberatkan Aman karena dianggap penggagas kajian syirik demokrasi. Sehingga negara yang berlandaskan demokrasi seperti Indonesia harus diperangi karena tidak sesuai ajaran Islam.

Dengan perbuatan Aman itu, dianggap  telah menghilangkan masa depan seorang anak yang tewas akibat ledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda dan juga korban lainnya.

Selain itu, ajaran Aman disebarluaskan di internet melalui situs millahibrahim.wordpress.com sehingga bisa diakses dan memengaruhi banyak orang. "Tidak ada satupun hal yang meringankan," kata Ketua Hakim Ahmad.

Putusan vonis itu telah memenuhi tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menganggap Aman Abdurrahman layak dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara