Senin, 28/05/2018 17:58 WIB
Jakarta - Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Daerah yang masih mengabaikan ketentuan pada Pasal 71 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 UU Pilkada menyebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR