Senin, 28/05/2018 17:58 WIB
Jakarta - Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Daerah yang masih mengabaikan ketentuan pada Pasal 71 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 UU Pilkada menyebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
DPR: Lonjakan Dolar Bisa Picu Krisis Biaya Produksi Pangan
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Kripto
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR