Rabu, 07/02/2018 15:54 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengaku menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.
Demikian disampaikan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Meski atas perintah atasan, Nofel mengaku menyesalinya.
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Plago NTT
Heryanto Tanaka Bilang Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
Heryanto Tanaka Bilang Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
Keyword : Bakamla Nofel Hasan Tipikor