Kamis, 25/01/2018 18:38 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mendapat laporan adanya jatah untuk pejabat Kemendagri senilai Rp 78 miliar. Laporan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman kepada Gamawan.
Hal itu diakui Irman saat bersaksi saat bersaksi terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Keyword : E-KTP Gamawan Fauzi