Anggota DPR Kecipratan 7 Juta Dollar Amerika dari E-KTP

Selasa, 23/01/2018 07:02 WIB

Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui adanya fee 7 juta dollar Amerika Serikat ‎untuk anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyerahan fee tersebut pun dilaporkan ke Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Kami laporkan. Konsorsium melaporkan kepada Pak Novanto bahwa 5 persen ke DPR akan kami sampaikan," ucap Andi
saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). ‎

Dikatakan Andi, dirinya bersama Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, mendatangi kediaman Setya Novanto pada ‎November 2011. ‎Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) saat itu telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Akan tetapi konsorsium pada saat itu ‎kesulitan mendapat anggaran lantaran tidak diberi uang muka oleh Kementerian Dalam Negeri. Menurut Andi, saat itu Novanto mengatakan bahwa masalah uang muka e-KTP akan dibantu oleh temannya, yakni Made Oka Masagung. ‎ "Waktu saya laporkan, Pak Novanto bilang `Ya sudah`," ucap Andi.‎‎‎
 
Kata Andi, saat itu para anggota konsorsium juga melaporkan kepada Novanto soal pemberian fee untuk anggota DPR. Uang itu diberikan oleh PT Quadra Solution dan Johannes Marliem dari Biomorf Mauritius.

"Kami sampaikan, mengenai fee DPR sebesar 5 persen akan kami distribusikan," ujar Andi.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara