Selasa, 23/01/2018 07:02 WIB
Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui adanya fee 7 juta dollar Amerika Serikat untuk anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyerahan fee tersebut pun dilaporkan ke Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Kami laporkan. Konsorsium melaporkan kepada Pak Novanto bahwa 5 persen ke DPR akan kami sampaikan," ucap Andi
Akan tetapi konsorsium pada saat itu kesulitan mendapat anggaran lantaran tidak diberi uang muka oleh Kementerian Dalam Negeri. Menurut Andi, saat itu Novanto mengatakan bahwa masalah uang muka e-KTP akan dibantu oleh temannya, yakni Made Oka Masagung. "Waktu saya laporkan, Pak Novanto bilang `Ya sudah`," ucap Andi.
Kata Andi, saat itu para anggota konsorsium juga melaporkan kepada Novanto soal pemberian fee untuk anggota DPR. Uang itu diberikan oleh PT Quadra Solution dan Johannes Marliem dari Biomorf Mauritius.
"Kami sampaikan, mengenai fee DPR sebesar 5 persen akan kami distribusikan," ujar Andi.
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Plago NTT
Heryanto Tanaka Bilang Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
Heryanto Tanaka Bilang Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
Keyword : Setya Novanto Tipikor Andi Narogong