Ingat, Terbukti Politik Uang Langsung Didiskualifikasi

Selasa, 09/01/2018 20:50 WIB

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 2018. Jangan main-main dengan politik uang, pasalnya jika terbukti akan langsung didiskualifikasi.

"Politik uang adalah kejahatan besar dalam demokrasi sehingga akan ada sanksi tegas baik untuk pemberi maupun penerima," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan di Jakarta, Selasa.

Di tempat sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa Pilkada Serentak yang akan digelar pada Juni rawan diwarnai dengan politik uang, mengingat jatuhnya pada pertengahan bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

"Maka itu, semua daerah berpotensi terkena politik uang," kata Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada Bawaslu jika menemukan pasangan calon yang diduga melakukan politik uang, asal disertai dengan bukti cukup dan memadai.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengingatkan seluruh pasangan calon untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti KPK akan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan kekayaannya," ujar Hasyim. (AA)

TERKINI
Ini Lima Rekomendasi Menu Sarapan untuk Program Diet Enam Amalan Sunah yang Dianjurkan pada Bulan Dzulqa`dah Inilah Keutamaan Bulan Dzulqa`dah dalam Islam Berbagai Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam di Bulan Dzulqa`dah