Dua Saksi ini Dicegah Pergi ke Luar Negeri terkait Suap APBD Jambi
Selasa, 12/12/2017 20:06 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua saksi berpergian ke luar negeri. Pecegahan itu terkait kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (12/12/2017). Kedua saksi yang dicegah itu yakni, PT Sumber Swarna Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang.
Menurut Febri, kedua saksi tersebut dicegah dalam penyidikan tersangka Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi
Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin.
"
KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi," ucap Febri Diansyah.
Menurut Febri, surat pencegahan telah dikirim
KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
"Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," tutur Febri.
Diduga Joe dan Ali mengetahui soal pemberian suap yang diduga dilakukan Erwan Cs kepada Anggota DPRD
Jambi untuk mengesahkan rancangan APBD
Jambi 2018. Diduga pemprov
Jambi menyiapkan `uang ketok` sebesar Rp 6 miliar untuk para wakil rakyat di
Jambi.
Uang itu dikumpulkan dari para rekanan yang biasa menggarap proyek Pemrov
Jambi. PT Sumber Swarna disebut-sebut salah satu perusahaan yang kerap mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jambi. Salah satu proyek yang pernah dikerjakan perusahaan konstruksi itu adalah proyek pembangunan jalan lintas Tebo,
Jambi, senilai Rp 45 miliar.
Terkait penyidikan kasus ini, penyidik
KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD
Jambi Tadjuddin Hasan, Anggota Komisi III DPRD
Jambi Cek Man dan Parlagutan, serta Anggota Komisi IV DPRD
Jambi Juber pada hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin.
Sebelumnya,
KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD
Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka yakni, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi
Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD
Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin.
Saat tangkap tangan itu,
KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total `uang ketok` yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi
Jambi sejumlah Rp 6 miliar. Diduga sebelumnya sudah ada penyerahan uang sekitar Rp 1,3 miliar.
Hingga saat ini, penyidik
KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, yang salah satunya diduga Gubernur
Jambi, Zumi Zola.
TERKINI
Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B
Ten Hag Sebut Rashford Perlu Dukungan untuk Bangkit
Sepakat! Arne Slot Jadi Pelatih Liverpool Musim Depan
Wenger Beri Resep ke Arteta Jelang Derbi London Utara