Fahri: Setya Novanto Tak Sandera DPR

Kamis, 23/11/2017 23:01 WIB

Jakarta - Meski sejumlah pihak menilai status hukum Ketua DPR Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandera DPR, tidak demikian dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri berpendapat, status tersangka dan penahanan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sama sekali tidak mengganggu kinerja DPR. Sebab, pimpinan DPR sifatnya kolektif kolegial.

"Pada dasarnya surat Ketua DPR bisa diwakili pimpinan DPR. (Setya Novanto) Tidak ada yang menyandera DPR, karena keberadaan Ketua DPR dapat diwakili Wakil Ketua DPR," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (23/11).

Selain itu, kata Fahri, berdasarkan UU MD3, status pimpinan DPR baru bisa diganti setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa.

"Kalau dalam UU MD3 akan ada perubahan kalau dia sudah terdakwa. MKD memang bisa melakukan rapat, misalnya kalau ada laporan pelanggaran etika, tapi itu bisa dilakukan kalau orangnya diperiksa," terangnya.

Fahri menegaskan, hasil rapat pleno Partai Golkar yang mempertahankan status kepemimpinan Novanto sudah tepat. Untuk itu, Ia berharap, agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menabrak UU yang ada.

"Saya kira untuk lebih amannya, kita biarkan dulu mekanisme berjalan. Keputusan rapat pleno itu sangat elegan untuk dilaksanakan, karena untuk membuktikan di praperadilan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Novanto tersebut telah menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

"Saya yakin anggota DPR tidak mau kondisi seperti ini, tersandera oleh kasus Novanto. Ini kan persoalan pribadi Novanto, bukan kelembagaan. Tidak adil rasanya masalah pribadi menyeret-nyeret lembaga terhormat itu," kata Yandri, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (22/11).

Untuk itu, kata Yandri, sebaiknya Golkar melihat kondisi yang objektif bahwa saat ini Novanto tidak bisa melakukan apa-apa. Karena, Novanto sedang menjalani proses hukum.

"Kita hormati putusan Golkar dan itu memang hak Golkar. Tapi sebaiknya memang kelembagaan ini (DPR) milik semua orang, termasuk fraksi yang lain. Jadi Golkar tolong pikirkan martabat lembaga yang sangat kita hormati ini," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/22). Novanto menjabat hingga putusan praperadilan yang sedang diajukan ke pengadilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

TERKINI
Chelsea Mustahil Terhindar dari Sanksi Pengurangan Poin Liverpool Mata-matai Striker Incaran Arsenal Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B Ten Hag Sebut Rashford Perlu Dukungan untuk Bangkit