Jum'at, 10/11/2017 17:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar ini sempat jadi tersangka, namun menang melalui praperadilan.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).Saut memastikan penetapan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara. "KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto)," paparnya.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Keyword : E-KTP Setya Novanto