Selasa, 24/10/2017 19:33 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram mendengar ada anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.
Tjahjo menegaskan, pemerintah sangat tidak setuju dengan penilaian yang dilontarkan anggota dewan yang menyebut Presiden Jokowi melanggar konstitusi.
Terima Aduan KNARA, DPR Percepat Pembahasan Penyelesaian Konflik Agraria
Komisi III Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan
PLN Diminta Perkuat Mitigasi dan Transparansi Informasi Pemadaman Listrik
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas