Selasa, 24/10/2017 19:33 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram mendengar ada anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.
Tjahjo menegaskan, pemerintah sangat tidak setuju dengan penilaian yang dilontarkan anggota dewan yang menyebut Presiden Jokowi melanggar konstitusi.
Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN, Targetkan Tata Kelola Optimal
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pemasok Senjata di Pondok Pinang
DPR Soroti Minimnya Kesiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Karhutla
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas