Selasa, 24/10/2017 19:33 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram mendengar ada anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.
Tjahjo menegaskan, pemerintah sangat tidak setuju dengan penilaian yang dilontarkan anggota dewan yang menyebut Presiden Jokowi melanggar konstitusi.
Rieke PDIP Soroti PB Bechi, Minta Asesmen Risiko Dibuka
Baleg-Pemerintah Finalisasi Pembahasan RUU Reforma Agraria
Nusron Wahid Hadiri Rapat Baleg DPR Bahas Reforma Agraria
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas