Mendagri Geram DPR Tuding Jokowi Langgar Konstitusi

Selasa, 24/10/2017 19:33 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram mendengar ada anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.

Tjahjo menegaskan, pemerintah sangat tidak setuju dengan penilaian yang dilontarkan anggota dewan yang menyebut Presiden Jokowi melanggar konstitusi.

"Kami juga tidak setuju tadi ada yang terhormat bapak ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Tjahjo, saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap Perppu Ormas, dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).

Sebab, kata Tjahjo, penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 itu dalam rangka menjaga ideologi Pancasila dan keutuhan bangsa Indonesia.

"Peprpu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa," tegas mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen bersama untuk menjaga ideologi Pancasila yang sudah final.

"Oleh karena itu mekanisme yang ditempuh tentunya pemerintah tidak melanggar hukum dan sudah memberikan kesempatan kepada ormas-ormas berproses melalui Mahkamah Konstitusi maupun melalui pengadilan," tegasnya.

TERKINI
Kemenkes Minta TEP 2026 Petakan Persoalan Kesehatan di Kawasan Transmigrasi Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Berangsur Sedang Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Perkuat Pemulihan Korban HAM Berat ESDM Beberkan Biang Kerok Listrik Kalimantan Sempat Padam