Selasa, 24/10/2017 19:33 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram mendengar ada anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.
Tjahjo menegaskan, pemerintah sangat tidak setuju dengan penilaian yang dilontarkan anggota dewan yang menyebut Presiden Jokowi melanggar konstitusi.
Gabungan Ojol Gelar Syukuran, Adian: Perjuangan Turunkan Tarif Sudah Menang
Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Tafsir Sepihak dalam Perpres Ekstremisme
Ketua BURT: Sinergi DPR dan Media Kunci Kawal Aspirasi Rakyat
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas