Masa Cegah Luar Negeri Setya Novanto Diperpanjang

Selasa, 03/10/2017 16:13 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Setya Novanto. Pencegahan Ketua DPR RI berpergian ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan.

"Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin)," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎ membenarkan permintaan lembaga antikorupsi tersebut. KPK meminta pihak Imigrasi memperpanjang masa pencegahan lantaran permintaan pencegahan tahap pertama telah habis pada Senin kemarin.

Menurut Agung, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegaha Setya Novanto dari KPK pada Senin (2/10/2017). Setya Novanto dicegah berpergian keluar negeri berkaitan dengan ‎kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto). (Dicegah) untuk kasus pengadaan KTP elektronik. Jadi sejak tanggal 2 Oktober bapak SN dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK," ucap Agung saat dikonfirmasi terpisah.

KPK sebelumnya sudah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun. Namun, status tersangka Setya Novanto gugur dalam praperadilan. Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan jika penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tidak sah.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan