Setelah Novanto, Siapa Eks Banggar DPR yang Menyusul?

Selasa, 26/09/2017 22:36 WIB

Jakarta - Sederetan nama anggota dan mantan anggota DPR RI yang disebut diduga terlibat korupsi e-KTP. Di antaranya diduga mantan pimpinan dan anggota Banggar DPR.

Saat proyek e-KTP begulir, pimpinan dan anggota Banggar yakni Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir. Mereka disebut menikmati uang dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Nama Mekeng sendiri dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto disebut turut diperkaya senilai USD 1,4 juta dari kasus dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Disebut-sebut uang yang diterima Mekeng itu melaui pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek e-KTP.

Sejumlah fakta mengenai dugaan aliran ke sejumlah pihak telah mengemuka dalam persidangan. Meski demikian, Mekeng dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam persidangan telah membantahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing dengan bantahan pihak-pihak yang disebut turut kecipratan dari uang proyek e-KTP. Lembaga antikorupsi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Tak tertutup kemungkinan dalam pengusutan kasus ini, terdapat pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Ketua DPR RI Setya Novanto dan politus Golkar Markus Nari. Pihak lain itu ditenggarai termasuk dari cluster legislatif.

"Dari pihak legislatif yang pada saat itu ikut membahas proses penganggaran atau diduga menikmati sejumlah aliran dana. Pihak-pihak inilah yang kami gali secara terus menerus peran dan indikasi keterlibatannya. Dan tidak tutup kemungkinan kami akan memproses pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (26/9/2017).

Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan. Sesuai bukti-bukti dimiliki, lembaga antikorupsi meyakini nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto benar adanya. Mulai dari anggota DPR seperti mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto sampai nama-nama pejabat Kemendagri dan swasta disebutkan turut menikmati uang haram proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Kendati, pada persidangan Pengadilan Tipikor, banyak nama hilang dan dianggap majelis hakim belum dapat dibuktikan.‎ "‎Ada banyak nama yang sudah kami sebutkan dalam dakwaan dan sudah muncul di putusan. Pada dasarnya ada 3 cluster besar yakni dari birokrasi sendiri misalnya kemendagri, kemudian pihak swasta ini ada yang terkait langsung dalam proses pengadaan, lalu ada peran lainnya namun dari pihak swasta juga yang sudah kami proses seperti Andi Agustinus," tutur Febri.

KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Sedangkan pengusaha yang merupakan rekanan Kemdagri, Andi Narogong sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Golkar, Markus Nari masih dalam proses penyidikan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2