Kamis, 14/09/2017 21:18 WIB
Jakarta - DPR akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari yang ditangani kepolisian.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, akan mempertanyakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang sudah dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Perpres Transportasi Daring Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
Dasco Sebut Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027
DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
Keyword : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto DPR