Kamis, 14/09/2017 21:18 WIB
Jakarta - DPR akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari yang ditangani kepolisian.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, akan mempertanyakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang sudah dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Hadiri HUT ke-81 TNI, Puan Ingatkan Prajurit Tak Boleh Lupa Rakyat
Komisi III Minta Polisi Transparan Usut Kasus Kekerasan Siswa SD Pemalang
Legislator Golkar Minta TNI Utamakan Rasa Aman Warga Papua
Keyword : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto DPR