Rabu, 09/08/2017 13:16 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menghadirkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar bersaksi untuk terdakwa Bupati non-aktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu (9/8/2017). Hal itu disebabkan lantaran Akil sedang sakit.
"Akil sudah kami panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa Beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi," kata jaksa KPK kepada majelis hakim dalam persidangan terdakwa Samsu Umar Abdul Saimun.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Keyword : Akil Mochtar Kasus Buton KPK