Sabtu, 15/07/2017 20:16 WIB
Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya judicial review akan diajukan pada Senin (17/7/2017).
Demikian disampaikan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Sabtu (15/7/2017). Advokat sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra didampuk ketua tim kuasa hukum.
Kurangi Kemiskinan, BKKBN Dorong Kesetaraan Gender di dalam Keluarga
Populasi Dunia Tembus Delapan Miliar, BKKBN Fokus Kualitas SDM
Erick Thohir Digugat, ini Respons Kementerian BUMN
Keyword : Perppu Ormas HTI