Sabtu, 15/07/2017 18:36 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menyasar pada suatu agama tertentu. Perppu juga diklaim tidak menyasar organisasi tertentu.
"Perppu tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara ber-Pancasila dan UUD`45," ucap Tjahjo dalam keterangan Tertulisnya, Sabtu (15/7/2017).
Kurangi Kemiskinan, BKKBN Dorong Kesetaraan Gender di dalam Keluarga
Populasi Dunia Tembus Delapan Miliar, BKKBN Fokus Kualitas SDM
Erick Thohir Digugat, ini Respons Kementerian BUMN
Keyword : Perppu Ormas HTI Tjahjo Kumolo