Kamis, 13/07/2017 13:10 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia. Melainkan, Perppu tersebut untuk meluruskan sistem demokrasi yang selama ini cenderung overdosis.
Demikian disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (13/7). Menurutnya, Perppu tersebut tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang di streotipe beberapa kalangan.
Kurangi Kemiskinan, BKKBN Dorong Kesetaraan Gender di dalam Keluarga
Populasi Dunia Tembus Delapan Miliar, BKKBN Fokus Kualitas SDM
Erick Thohir Digugat, ini Respons Kementerian BUMN
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal