Ketua DPR: Tidak Ada yang Dilanggar dalam RUU TNI, Jangan Dicurigai

Senin, 17/03/2025 22:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa hanya ada tiga pasal yang diubah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perubahan itu sudah dibahas dan mendapat masukan dari masyarakat.

Politikus PDIP ini menegaskan, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyusunan RUU tersebut. Tiga pasal perubahan itu, yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, hingga penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

Dia beranggapan sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut. Menurut dia, Panja Komisi I DPR RI pun sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud.

“Jadi silakan dilihat hasil panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kita putuskan bersama,” kata dia.

Menurut dia, RUU tersebut mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun, jika bukan 15 lembaga atau bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan.

“Sudah jelas bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai itu nanti dalam keputusannya,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa pembahasan RUU itu sudah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, purnawirawan TNI, hingga lembaga swadaya masyarakat.

 

TERKINI
Media Israel Sebut Pasukan Israel Bersiap Mencegat Armada Bantuan Gaza 3 Warga Palestina Tewas dalam Serangan terhadap Dapur Bantuan di Gaza Arteta Sebut Suporter Arsenal Pemain Ajaib Jelang Laga Penentuan Peluang Juara Masih Terbuka, Pep: Kami Tahu Apa yang Harus Dilakukan