Kejagung Periksa 9 Saksi Korupsi Minyak Pertamina

Rabu, 05/03/2025 17:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Dari sembilan orang saksi itu, dua di antaranya merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 4 Maret 2025.

"Saksi yang diperiksa BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.

Selain itu, Harli menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Sementara tujuh orang saksi lainnya berasal dari PT Pertamina. Rinciannya yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional dan TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga; MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

Serta AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping dan LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 sampai dengan 2020 pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Namun, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kesembilan orang saksi tersebut. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan