Senin, 01/06/2026 17:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah musim haji 2026 berakhir.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi perihal waktu pelimpahan berkas perkara kasus Yaqut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali, InsyaAllah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan hal tersebut lantaran banyak saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadi petugas untuk melayani jemaah haji Indonesia.
Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Tunggu di Persidangan
KPK Menyatakan Segera Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Edukasi Halal Lifestyle Digencarkan
"Ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini khususnya. Jadi, kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," ujar Asep.
KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Para tersangka dimaksud ialah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.
Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Namun, KPK belum melakukan penahanan.
KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.