Senin, 06/01/2025 21:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid, menetapkan biaya haji tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp55.431.750,78 yang harus dibayar oleh jemaah.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujarnya saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M adalah sebesar Rp89.410.258,79.
Legislator Golkar: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286.
Kemudian, untuk jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yakni sebanyak 221.000, dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah.
Keyword : Warta DPR Komisi VIII biaya haji 2025 BPIH Panja Abdul Wachid