Selasa, 06/10/2026 14:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kemungkinan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan menelusuri apakah dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut dilakukan oleh individu atau terdapat keterlibatan korporasi sebagai sebuah entitas
"Nanti penyidik tentu akan analisis, telaah lebih lanjut bagaimana unsur perbuatan melawan hukum ini dilakukan. Actus reusnya seperti apa? Apakah dilakukan oleh pribadi, perorangan, yaitu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi secara entitas," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Budi, penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara tersebut berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama proses penyidikan. Termasuk, mendalami kemungkinan adanya tindak pidana yang dapat dibebankan kepada korporasi.
KPK Berpeluang Tetapkan PT Summarecon Tersangka Korporasi
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi
KPK Dalami Keuntungan PT Brantas Abipraya di Proyek Gedung Pemkab Lamongan
"Ini semuanya masih akan didalami. Tentu semuanya terbuka kemungkinan penyidik untuk terus melakukan pengembangan," ujar Budi.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini masih diarahkan kepada empat tersangka yang telah ditetapkan secara perorangan.
"Namun yang pasti, penyidikan saat ini masih berfokus untuk pihak-pihak perorangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.
Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran baru Pemkab Lamongan yang digagas Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016.
Pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017, digelar proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dalam proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Pada 21 Juli 2017, PPK Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
KPK juga menduga terjadi penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.
KPK juga menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.