Selasa, 29/09/2026 19:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim.
Silmy mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Yuliana, menyatakan seluruh permohonan Silmy tidak beralasan menurut hukum. Hakim menilai tindakan penyidik KPK dalam melakukan upaya paksa tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Mengadili: Dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Yuliana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026.
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Dirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat di Sistem
Kementerian Imipas Diminta Usut Dugaan Privilese di Lapas Cibinong
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penggeledahan telah didukung sejumlah dokumen, di antaranya surat perintah dan berita acara penggeledahan. Penyidik KPK juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK serta mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua PN.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang sebelumnya dipersoalkan Silmy. Ia menilai persetujuan penggeledahan yang baru diterbitkan 27 hari setelah permohonan diajukan telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dalil Silmy, persetujuan penggeledahan semestinya diberikan dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah tindakan penggeledahan dilakukan.
Namun, hakim menilai persoalan mengenai waktu penerbitan persetujuan oleh Ketua PN tidak termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum.
“Sehingga dengan telah adanya permohonan persetujuan penggeledahan tersebut, maka penyidik patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang,” demikian pertimbangan hakim.
Secara faktual, hakim menambahkan persetujuan penggeledahan akhirnya telah diterbitkan oleh Ketua PN. Dengan demikian, tindakan penggeledahan tersebut dinyatakan sah.
Selain penggeledahan, Silmy juga mempersoalkan penyitaan sejumlah aset pada 3 dan 5 Juni 2026. Silmy mendalilkan penyidik tidak dapat menunjukkan surat izin penyitaan dari Ketua PN.
Hakim menerangkan penyitaan yang dilakukan penyidik telah berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," ujar hakim.
Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya diproses hukum KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Para tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar.