Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Selasa, 29/09/2026 19:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Besaran pungutan yang ditemukan disebut mencapai Rp150 ribu setiap minggu. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026.

Komisioner Ombudsman RI Syafrida Rachmawari Rasahan mengatakan informasi mengenai dugaan pungli itu diperoleh dari keluarga warga binaan saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas," kata Syafrida dalam rapat.

Menurut Syafrida, informasi tersebut disampaikan keluarga narapidana yang baru selesai melakukan kunjungan. Petugas Ombudsman kemudian langsung meminta keterangan dari keluarga warga binaan di area lapas

"Jadi ketemu di halaman itu kami langsung melakukan wawancara," katanya.

Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan lain saat melakukan sidak. Salah satunya keberadaan dua kendaraan mewah di lingkungan lapas.

Syafrida mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status dan kepemilikan kendaraan tersebut melalui Korlantas Polri.

Ombudsman juga menyoroti kondisi pengamanan di salah satu area Lapas Cibinong. Menurut Syafrida, terdapat bagian pagar blok tahanan yang tidak dilengkapi kawat berduri seperti yang ditemukan di sejumlah lapas atau rumah tahanan lainnya.

"Jadi blok tahanan itu tidak punya kawat berduri sebagaimana Lapas yang ada atau Rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang," kata dia.

Temuan lainnya yakni kartu rumah sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan yang ditemukan Ombudsman di salah satu bangunan di area Lapas Cibinong.

Hansen merupakan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya yang tengah menjalani hukuman dalam perkara korupsi importasi gula.

"Yang kemudian kami cek itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya terpidana dalam kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Syafrida.

TERKINI
Mengenal Aminah binti Wahb Perempuan Mulia Ibunda Rasulullah Penghasilan Manajer KDKMP Bisa Mencapai Rp8,3 Juta Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah