Menkum dan Ketua Komisi XIII Bakal Hadiri Pengukuhan Pengurus PERKAPI

Rabu, 16/09/2026 14:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) akan menggelar pengukuhan kepengurusan sekaligus rapat kerja pertama pasca terbentuk dan diakui secara resmi oleh pemerintah di Fairmont Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Agenda tersebut dijadwalkan dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, sekaligus menjadi momentum penting bagi PERKAPI sebagai organisasi kurator yang baru terbentuk dan sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus kelima yang diakui pemerintah.

Kehadiran dua pemangku kepentingan di bidang hukum tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pengukuhan. Selain prosesi organisasi, agenda ini juga dirancang menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara organisasi profesi, pemerintah, DPR, dan kalangan akademisi.

Ketua Panitia sekaligus Bendahara Umum PERKAPI, Muhammad Arsyad, S.H., mengatakan pengukuhan tersebut merupakan momentum awal bagi jajaran pengurus untuk menjalankan amanah organisasi sekaligus memperkuat eksistensi PERKAPI dalam perkembangan profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

“Pengukuhan ini bukan hanya seremoni organisasi. Ini merupakan momentum untuk memulai kerja kepengurusan secara nyata, membangun organisasi yang profesional dan kredibel, serta memberikan kontribusi bagi perkembangan profesi kurator dan pengurus di Indonesia,” kata Arsyad dalam keterangan resminya, Rabu (16/9).

Menurut Arsyad, kehadiran Menteri Hukum RI dan Ketua Komisi XIII DPR RI memberikan makna strategis terhadap agenda pengukuhan PERKAPI.

“Kehadiran Menteri Hukum dan Ketua Komisi XIII DPR RI tentu menjadi kehormatan bagi PERKAPI. Bagi kami, ini juga menunjukkan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi antara organisasi profesi dengan pemerintah dan lembaga legislatif, khususnya dalam penguatan sistem hukum,” ujarnya.

Rangkaian acara dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB pada Jumat (18/9/2026). Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, opening ceremony, pembukaan tari adat Nusantara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa.

Selanjutnya dilakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum RI tentang Komite Bersama kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Agenda kemudian berlanjut pada prosesi pengukuhan pengurus PERKAPI. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dijadwalkan menyerahkan SK kepengurusan kepada masing-masing pengurus.

Setelah prosesi pelantikan, acara dilanjutkan dengan laporan Ketua Umum PERKAPI, sambutan Ketua Komisi XIII DPR RI, serta sambutan Menteri Hukum RI sekaligus membuka acara dan rapat kerja pengurus PERKAPI.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi sekaligus Juru Bicara PERKAPI, Abdul Haji Talaohu, S.H., mengatakan kehadiran PERKAPI sebagai organisasi baru tidak dimaksudkan sekadar menambah struktur organisasi profesi, tetapi untuk mengambil bagian dalam memperkuat profesionalisme kurator dan pengurus.

PERKAPI lahir dengan semangat untuk ikut memperkuat profesi. Karena itu, yang ingin kami bangun bukan sekadar organisasi secara administratif, tetapi organisasi yang memiliki standar profesionalisme, integritas dan kompetensi yang kuat,” kata Talaohu.

Ia menilai pengakuan pemerintah terhadap PERKAPI sebagai organisasi kelima yang menaungi profesi kurator dan pengurus menjadi amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Dengan pengakuan pemerintah tersebut, ada tanggung jawab yang lebih besar di pundak kami. PERKAPI harus mampu menunjukkan bahwa keberadaan organisasi ini memberikan nilai tambah bagi profesi, anggota, maupun sistem hukum secara keseluruhan,” ujarnya.

Talaohu juga menilai kehadiran Menteri Hukum dan Ketua Komisi XIII DPR RI menjadi kesempatan penting untuk membangun dialog mengenai perkembangan hukum yang berkaitan dengan profesi kurator dan pengurus.

“Kami berharap momentum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif. Profesi kurator dan pengurus terus berkembang mengikuti dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga komunikasi dengan pemerintah dan DPR menjadi sangat penting,” katanya.

Selain agenda pengukuhan, PERKAPI juga akan menandatangani kerja sama dengan sejumlah fakultas hukum.

Kerja sama tersebut melibatkan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, serta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Wakil Sekretaris Jenderal PERKAPI, Asrul Tenriaji Ahmad, S.H., M.H., mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya PERKAPI memperkuat hubungan antara dunia profesi dan akademik.

“Kami melihat perguruan tinggi sebagai mitra strategis. Banyak persoalan hukum yang membutuhkan kajian akademik sekaligus pengalaman praktik. Karena itu, kerja sama ini diharapkan menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Asrul.

Menurut dia, kerja sama tersebut juga menjadi salah satu fondasi bagi PERKAPI dalam membangun organisasi yang berbasis pada pengembangan kompetensi dan pengetahuan.

“Kami ingin PERKAPI tumbuh dengan tradisi akademik dan profesionalisme. Penguatan kompetensi tidak boleh berhenti setelah seseorang menjalankan profesinya, tetapi harus menjadi proses yang terus berlangsung,” katanya.

Setelah agenda penandatanganan kerja sama, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja pengurus PERKAPI. Rapat tersebut akan dipimpin Ketua Umum bersama Dewan Pembina.

Rapat kerja menjadi forum untuk menyusun arah dan program kerja kepengurusan, termasuk menentukan agenda prioritas organisasi setelah pengukuhan.

Sebagai organisasi yang baru terbentuk, konsolidasi internal menjadi salah satu pekerjaan penting PERKAPI. Organisasi perlu memastikan struktur kepengurusan dapat bekerja efektif sekaligus membangun program yang mampu menjawab kebutuhan profesi kurator dan pengurus.

Arsyad mengatakan jajaran pengurus menyadari bahwa status sebagai organisasi baru membawa tantangan sekaligus kesempatan untuk membangun fondasi kelembagaan yang kuat sejak awal.

“Kami tidak ingin terburu-buru hanya mengejar banyaknya program. Yang paling penting adalah membangun fondasi organisasi yang sehat, solid dan profesional. Dari fondasi itulah program-program PERKAPI akan dijalankan,” kata Arsyad.

Pengukuhan PERKAPI pada 18 September 2026 pun tidak hanya menjadi agenda internal organisasi. Dengan hadirnya Menteri Hukum RI dan Ketua Komisi XIII DPR RI, serta adanya agenda kerja sama dengan sejumlah fakultas hukum, kegiatan tersebut diharapkan menjadi titik awal penguatan posisi PERKAPI dalam ekosistem profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

Bagi PERKAPI, status sebagai organisasi kurator kelima di komite bersama akan memperkuat kemajuan dan pembaharuan hukum untuk membangun organisasi yang profesional, khususnya di bidang kepailitan dan PKPU.

 

 

 

TERKINI
Hari Keselamatan Pasien Sedunia Setiap 17 September, Ini Sejarahnya 17 September 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Guterres: Perdamaian Timur Tengah Tak Akan Tercapai Tanpa Solusi Dua Negara Acaman Serangan Houthi, Kemlu Imbau WNI di Arab Saudi Tetap Waspada