Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar Terkait Febrie Adriansyah

Jum'at, 11/09/2026 18:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sekitar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Agustus 2026. Di mana, uang Rp5 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diduga berasal dari Tan Kian.

"Iya, benar informasi dari tim penyidik sembilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat,
11 September 2026.

Kendati begitu, Kejagung belum menjelaskan secara perinci terkait fee yang diperoleh Febrie. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

"Sekitar Rp 5 miliar, itu bulan Agustus kalau tidak salah, soal fee nanti lah ketika dipersidangan diungkap," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Febri mengatakan informasi mengenai dugaan penerimaan uang itu muncul karena pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Nomor 134 dikutip secara tidak utuh. Dia menilai itu merupakan kekeliruan

“Persoalan disinformasi ini, kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja,” ujar Febri saat ditemui di Kejagung pada Kamis, 3 September 2026.

“Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan,” tambah dia.

Febri mengatakan, pihaknya telah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan praperadilan.

Dalam BAP tersebut, kata Febri, Tan Kian menyebut pertama kali mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy. Lucy disebut menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika tidak diurus.

“Seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” ujar Febri. Setelah itu, kata Febri, terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Untuk diketahui, Tan Kian dan Ferry Boboho merupakan saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie.

Febri mengeklaim, berdasarkan BAP Tan Kian, uang Rp 40 miliar tersebut diberikan kepada Ferry Boboho. Namun, tidak ada keterangan yang secara tegas menyebut uang tersebut akan diserahkan kepada Febrie.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di-BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata dia.

Febri juga menyebut Tan Kian hanya menggunakan istilah “bisa saja” ketika menjelaskan kemungkinan peruntukan uang Rp40 miliar tersebut.

Menurutnya, Tan Kian menyebut uang tersebut bisa saja ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” kata Febri.

TERKINI
Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar Terkait Febrie Adriansyah Korea Selatan Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Aman di Tengah Tekanan AS OSO Dorong Penguatan Anggaran Daerah untuk Jaga Pembangunan KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed Terkait Kasus Pemerasan