Kamis, 27/08/2026 12:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota perlawanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diketahui diproses hukum atas kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kemudian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Momentum Maulid Nabi, Menag Ajak Masyarakat Perbaiki Akhlak
Yaqut Yakin Hakim Objektif Melihat Kasus Kuota Haji
Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Uraikan Perbuatan Yaqut di Dakwaan Kasus Haji
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pekara nomor 42 Pidsus-TPK/2006/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas. Menanggungkan biaya perkara sampai dengan keputusan akhir," kata hakim.
Seusai sidang, Yaqut menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan siap mengikuti proses persidangan dengan kooperatif.
Yaqut mengatakan, putusan sela yang dibacakan majelis hakim bukan merupakan vonis atau keputusan akhir dalam perkara yang menjeratnya.
"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," kata Yaqut.
Diketahui, Yaqut didakwa merugikan sebesar Rp622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Di antaranya, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Pengisian kuota haji khusus tambahan itu diduga juga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Atas perbuatan itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800). Perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk sebanyak 313 korporasi PIHK.