Kamis, 27/08/2026 12:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8), setelah seluruh pimpinan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara tertulis.
Rapat paripurna saat itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah penyampaian pandangan mini fraksi, Dasco menyerahkan palu sidang kepada Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk melanjutkan agenda persetujuan pengusulan RUU tersebut.
Paripurna DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban
Reformasi Kewarganegaraan Harus Pastikan Status WNI dan Jaga Kedaulatan
Cucun kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara kompak.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
RUU tersebut merupakan usulan Komisi IX DPR RI yang membidangi antara lain ketenagakerjaan. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam hubungan ketenagakerjaan.