Rabu, 15/07/2026 18:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri menegaskan komitmen Baleg untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat pada DPR periode saat ini. Menurutnya, regulasi yang telah dibahas selama hampir dua dekade itu sudah saatnya disahkan menjadi undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Iman Sukri dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri HAM dan Kementerian Kebudayaan. Ia menilai kehadiran RUU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
"Karena kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai," ujar Iman dalam Rapat yang berlangsung di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tidak hanya dilakukan di ruang rapat, tetapi juga diperkuat melalui kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung. Langkah itu dilakukan agar substansi pengaturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Perpres Kementerian HAM Harus Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Masyarakat
Anggota DPR Desak Reformasi Aturan Pengelolaan Aset Hasil Kejahatan
Legislator PDIP: Negara Hukum Jangan Terjebak Target Serapan Anggaran
Legislator dari Fraksi PKB ini pun menjelaskan, Baleg DPR RI telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang memiliki komunitas masyarakat adat dengan karakteristik yang beragam. Dalam waktu dekat, Baleg juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Papua sebagai bagian dari pendalaman materi RUU.
Dari proses tersebut, Ia harap seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga komitmen bersama agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dituntaskan. Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
"Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini," pungkas Iman.