Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR

Senin, 11/05/2026 18:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Kapoksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu sebaiknya tetap berasal dari inisiatif DPR RI.

Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga independensi pemerintah sekaligus memastikan kredibilitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.

“Menurut saya memang lebih baik usul inisiatif RUU Pemilu tetap berada di DPR,” kata Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5).

Irawan menjelaskan terdapat sejumlah alasan mengapa DPR dinilai lebih tepat menjadi pengusul utama revisi regulasi pemilu. Salah satu pertimbangannya, substansi utama dalam RUU tersebut sangat berkaitan dengan partai politik sebagai peserta pemilu.

“Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keterlibatan mereka dalam pemilihan umum,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang memiliki sumber daya serta waktu yang cukup untuk menyusun hingga membahas beleid tersebut bersama pemerintah.

Selain itu, partai politik dinilai sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan regulasi kepemiluan di Indonesia.

“Partai politik tentu yang paling memahami kebutuhan hukum terkait bagaimana sistem dan penyelenggaraan pemilu diatur,” katanya.

Irawan juga menilai posisi DPR sebagai pengusul dapat menghindarkan pemerintah dari tudingan memiliki kepentingan politik praktis dalam penyusunan aturan pemilu.

Menurut dia, hal itu penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.

“Ini juga untuk menghindari praduga bahwa pemerintah memiliki agenda politik tertentu yang dimasukkan ke dalam substansi RUU Pemilu,” tegasnya.

Sebelumnya, usulan agar revisi UU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay. Ia berpandangan langkah tersebut dapat meminimalkan tarik-menarik kepentingan politik antarpartai sejak awal pembahasan.

“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergulatan agenda partai politik bisa dihindari pada tahap awal,” ujar Saleh beberapa waktu lalu.

Namun pandangan tersebut mendapat penolakan dari Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus Kapoksi PDIP Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus.

Ia menilai penyerahan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah justru berisiko mengurangi independensi partai politik dalam sistem demokrasi.

“Yang berkepentingan langsung terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja menyerahkan nyawa demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy.

 

 

 

TERKINI
Plt Wali Kota Madiun Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Maidi Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR Komisi X DPR Desak Evaluasi Total PSSI Usai Rentetan Kerusuhan Suporter Kang Dedi Imbau Bobotoh Tak Euforia Berlebih Usai Persib Menang