ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Kamis, 07/05/2026 22:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. 

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan terdapat beberapa permasalahan pada sertifikasi halal di BGN yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.

“Temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026.

Dia menjelaskan pada 2025 BGN telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap. 

Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi yang dimenangkan oleh PT BKI. 

Dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN, ICW menjelaskan sejumlah temuan, salah satunya ialah dugaan tidak ada dasar hukum dalam pelaksanaannya.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal. 

Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarRp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wana.

Persoalan kedua ialah adanya empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama. 

Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu. Dia menilai penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.

Wana menjelaskan ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban seperti menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka, dan membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).

“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” ujar Wana.

Persoalan berikutnya ialah adanya dugaan pinjam bendera. ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang.

Menurut ICW, PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal. ICW menilai temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH.

Praktik tersebut dinilai berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

Lebih lanjut, persoalan terakhir ialah dugaan penggelembungan harga. Wana menjelaskan berdasarkan perhitungan menggunakan kalkulator biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp 23 juta (Rp 23.057.500).

Angka ini, tambah Wana, merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar,” tutur Wana.

ICW menduga telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Oleh karena itu, ICW mendesak lembaga antirasuah agar segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025.

TERKINI
Benarkah Wafat di Hari Jumat Mendapat Kemuliaan? Matcha atau Kopi, Mana yang Lebih Efektif untuk Atasi Kantuk? Alasan Hanya Laki-laki yang Diwajibkan untuk Salat Jumat Usia Minimal Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam