Kakorlantas Polri Pastikan Pembekuan Patwal Pejabat Berdampak Positif

Kamis, 27/11/2025 20:43 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa kebijakan pembekuan penggunaan pengawalan pejabat atau patwal masih berlaku hingga saat ini.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, belum ada kepastian kapan pembekuan tersebut dicabut karena proses evaluasi masih berlangsung.

"Kami sebagai Kakorlantas kami bekukan untuk sementara pak. Dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

Kendati demikian, menurut Agus, penghentian sementara penggunaan patwal memberikan dampak positif. Kata dia, banyak pihak memberikan apresiasi, termasuk anggota Komisi III DPR RI.

"Dan ini dampaknya sangat positif pak. Jadi tot tot wuk wuk ini sementara kami bekukan termasuk kami evaluasi pak proses jalannya pengawalan," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini tidak mudah bagi pejabat untuk mendapatkan fasilitas pengawalan. Korlantas sudah memiliki aturan yang lebih ketat, termasuk menentukan kategori pengawalan prioritas.

Korlantas, kata Agus, juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menentukan pejabat mana yang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

"Kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal. Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya pak, tidak berani kami pak," pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Berbagai Persiapan Hadapi Kehidupan Setelah Kematian Menurut Islam Berbagai Dosa Kecil yang Bikin Rezeki Seret Sejarah dan Makna di Balik Peringatan Hari Lompat Sedunia Setiap 20 Juli Alasan Mengapa Hari Bulan Sedunia Diperingati Setiap 20 Juli