Selasa, 02/09/2025 17:35 WIB
Semarang, Jurnas.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kerusuhan yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan di Semarang, Selasa, bahwa selama empat hari terakhir aparat mengamankan 1.747 orang yang diduga terlibat dalam aksi rusuh.
"Dari jumlah tersebut dilakukan penegakan hukum yang terdiri dari 17 laporan polisi dan penetapan 46 tersangka," ujarnya dikutip dari Antara pada Selasa (2/9).
Ia menambahkan, terdapat dua laporan besar yang ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah. Pertama, kasus penyerangan Mapolda Jateng yang juga disertai pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.
Narkoba Senilai Ratusan Juta Dolar Disita dari Kontainer Berlantai Palsu
Aksi Demo di Jember, Mahasiswa: Saya Setuju MBG dan Kopdes Merah Putih
69 Pelaku Kericuhan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Ditangkap Polisi
"Polisi sudah mengidentifikasi dua pelaku, namun belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi bukti," jelasnya.
Kasus kedua berkaitan dengan serangan ke Mapolda Jawa Tengah pada 30 Agustus 2025. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur.
"Untuk tersangka yang dewasa dilakukan penahanan, untuk tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan," tambah Dwi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP mengenai tindak pidana melawan perintah petugas.
Keyword : Jawa TengahAksi DemoPolisiTersangka