Kamis, 21/08/2025 18:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk mensyaratkan pelunasan royalti hak cipta kepada penyelenggara atau event organizer (EO) sebelum menerbitkan izin konser.
Permintaan itu diutarakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
"Misalnya mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," kata dia dalam rapat konsultasi dengan organisasi musisi terkait polemik hak cipta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Arif Rahman Diganjar Legislator Fokus Kesejahteraan Petani dan Nelayan
Gagas LBH Digital, Rizki Faisal Dapat Penghargaan dari Wartawan Parlemen
KPK Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR
Dasco tegaskan, EO perlu melunasi royalti terhadap lagu-lagu yang akan dimainkan dalam sebuah konser atau pertunjukan agar izin bisa terbit.
Menurut dia, royalti hak cipta juga perlu menjadi komponen biaya penyelenggaraan acara, selain honor terhadap artis, penjualan dari tiket, dan lain sebagainya. Dia menilai komponen-komponen itu pun nantinya bisa disodorkan kepada pihak sponsor.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berharap, usulannya itu bisa meredam kegaduhan di dunia permusikan terkait masalah royalti. Selain itu, dia ingin agar urusan royalti lebih transparan dan akuntabel ke depannya.
Di sisi lain, dia berkomitmen bahwa DPR RI akan sesegera mungkin mendorong digelarnya pembahasan revisi UU Hak Cipta.
"Kita menyanyi juga takut salah walaupun suara jelek kadang-kadang kan, jadi takut salah, kena royalti lagi nanti," demikian Dasco.