Selasa, 25/06/2024 16:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Makanan dan Obat. Tujuannya, untuk memperkuat posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Tanah Air.
“Kita tegaskan pak Menteri agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan harus rampung di akhir periode ini,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
RUU Pengawasan Obat dan Makanan sendiri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024. Namun, hingga kini pembahasannya masih dilakukan secara internal oleh DPR.
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Anggota DPR: Kenaikan BBM Non-Subsidi Gerus Daya Beli Kelas Menengah
Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
“Bisa saja jika mau kita percepat pembahasannya langsung bawa ke Badan Legislasi tapi lebih enak kan melalui Komisi IX,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak legislatif berharap keberadaan UU Pengawasan Obat dan Makanan dapat memperluas kewenangan BPOM. Badan tersebut nantinya tidak hanya akan mengawasi produk, tetapi sekaligus tempat produksinya.
“Jangan sampai ada tanggapan bahwa UU ini sengaja tidak dibiarkan untuk lahir hingga BPOM seperti itu saja. Kita tau BPOM itu memiliki kewenangan yang begitu besar namun hanya sebatas Keppres,” demikian Saleh.