Jum'at, 21/06/2024 15:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini.
KPK juga menetapkan mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.
“Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip, Jumat 21 Juni 2024.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Hanya saja, komisi antirasuah belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Adapun nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.