KPK Benarkan Tahanan Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi Meninggal Dunia

Kamis, 02/11/2023 15:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Agus Rahma meninggal dunia, pada Rabu (1/11).

Agus Rahma yang merupakan mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi.

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/11).

Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima orang lainnya, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, sesuai dengan ketentuan bukum bahwa sangkaan yang menjerat Agus Rahma dinyatakan gugur.

"Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," ucap Ali.

Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (1/11) kemarin. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepad majelis hakim.

"Sepenuhnya akan ditentukan  majelis hakim yang menyidangkan perkara tsb yang sesuai agenda, Rabu ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," pungkas Ali.

TERKINI
Norwegia Jadi Kuda Hitam di Piala Dunia, Ini Kata Haaland 10 Contoh Ucapan Hari Bhayangkara 2026 yang Penuh Makna Lima Fakta Menarik Jakarta yang Perlu Diketahui HUT Ke-80 Bhayangkara Momentum Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu