KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

Kamis, 12/10/2023 15:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkapkan jumlah aliran uang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Partai NasDem.

Hal ini sekaligus merespons pengakuan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp20 juta dari SYL.

"Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Menurut Ali, upaya pengungkapan aliran uang itu merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, komisi antirasuah bakal mendalami aliran uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Partai NasDem, partai yang menaungi Syahrul Yasin Limpo.

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Diketahui, KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasua dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri Syahrul Yasin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini